Medan Benteng |
Babinsa Koramil 0201-13/PST wilayah binaan Desa Tembung Serka Agus Salim pada hari Rabu 5 Januari 2022 menghadiri kunjungan Ketua Perlindungan Anak indonesia (KPAI) yang bertempat di Aula Kantor Desa Jln Balai Umum Dusun IV Desa Tembung, Kec Percut Sei Tuan
Turut hadir dlm acara tersebut Arist Merdeka Sirait Ketua KPAI,Ketua Formafera (forum masyarakat pemantau) Yudistira,Kades Misman >Babinkamtibmas Aiptu A .Hutapea ,Para Kadus Desa Tembung,Ibu-ibu PKK Desa Tembung dan Anak-anaj penyandang Disabilitas
Dalam sambutannya Aris merdeka Sirait mengatakan bahwa anak perlu kita lindungi dan jgn pernah ada niat diantara kita semua utk menyakiti apalagi menterlantarkan anak, apabila itu yerjadi orang tua dapat dikenakan pidana.
Selanjutnya Ketua Perlindungan Anak Indonesia juga menyampaikan ada 10 Hak anak yg harus dipenuhi diantaranya:
1.Hak bermain
2.Hak pendidikan
3.Hak atas perlindungan
4.Hak punya nama
5.Hak kewarganegaraan
6.Hak layanan kesehatan
7.hak makanan minuman
8.hak rekreasi
9.hak TDK dibeda bedakan
10.hak partisipasi
Kedepan apabila desa Tembung dinyatakan ramah lingkungan anak maka harus dibentuk forum komunikasi anak, sebagai wadah bagi yg menyia-nyiakan anak, karena melindungi anak anak yang ada di desa itu merupakan bagian tanggung jawab dari pada kades, kades berhak membuat peraturan desa karena itu adalah kewenangan untuk membuat perdes tentang perlindungan anak, jika orang ataupun warga yg melanggar perdes, maka kades harus mengambil tindakan.
Diakhir Sambutanya bpk Aris Merdeka Sirait mengakak agar smlama sama menjaga anakal anak agar tumbuh dan berkembang, dan berikan yang terbaik utk anak anak kita.
Acara ditutup dengan penyerahan Santunan kepada anak anak Disabilitas yang hadir dalam kegiatan tersebut