Medan Benteng |
Babinsa Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Serda Muliadi, menghadiri giat Reses dari partai Gerinda dalam rangka Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatra Utara nomor 1 tahun 2021 dari anggota DPRD Provinsi Sumutra Utara Bapak Thomas Dachi ,SH yang di Laksanakan di Dusun 1 Jalan Advokat Raya Desa Marendal I Kecamatan Patumbak. Sabtu (9/10/2021)
Kegiatan tersebut membicarakan perda No 1 thn 2021 tentang pengendalian penyebaran Covid Virus Disease 2019 (Covid-19) penegakan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai ke wenangannya dan menjadi ke pastian hukum.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD sumut Bapak Thomas Dachi ,SH, Babinsa Serda Muliadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Arifin, Tokoh Agama Bapak Ustad Alfan Simbolon, Tokoh Masyarakat Bapak Yardi, Para Jajaran Kadus, Warga Masyarakat Marendal I.
“Tujuannya agar masyarakat mengerti tentang kewenangan dan menjadi ke pastian hukum dalam menjalankan adaptasi kebiasa baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar tetap menjaga kesehatan dan menjalan Protokol Kesehatan dengan tetap, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Tidak ke luar rumah kalau tidak penting.
Agar selalu mengkonsumsi Vitamin menjaga makanan yang sehat berolahraga yang teratur.
Apa bila melanggar peraturan akan di kenakan hukuman sangsi yang sesuai dengan peraturan perda Nomor 1 tahun 2021. Berupa sangsi denda dan sangsi Administrasi .