Medan Benteng |
Wadanramil 0201-13/PST Kapten Czi Jem Mikhael Sinuhaji pada hari Jumat 16 September 2022 mengahadiri Rapat Kordinasi dan Evaluasi kegiatan desa-desa sekecamatan Percut Sei Tuan bertempat di kantor desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan
Kegiatan rapat tersebut di hadiri :
- Camat Percut Sei Tuan
 -Kanit Binmas Polsek PST
 -Kepala KPU kab. Deli Serdang
 -Kepala KUA PST
 -Sekcam PST
 -KUPT dan Korwil
- Seluruh Lurah/Kades Sekecamatan Percut Sei Tuan
Pada kesempatan tersebut Camat Percut Sei Tuan menyampaikan sbb :
- Rapat Koordinasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
 -Tugas dan Fungsi sebagai aparat pemerintahan: Pelayanan,Pemberdayaan, Pembangunan, Pengaturan, dan Perlindungan
 -Senantiasa harus kompak dalam pelaksanaan kegiatan
 -Output rapat harus terealisasi dalam pelaksanaan
- Optimalisasi Pembayaran PBB diakhir tahun
 -Antisipasi banjir akhir tahun
 4.Kata Sambutan Kepala KPU kabupaten Deli Serdang
 -Pemutahiran data orang meninggal sekecamatan PST
- Bantuan kepada kepala desa untuk memutahirkan data warga
Sementara itu Wadanramil 0201-13/PST menyampaikan
- Video Profil desa supaya ada
 -Potensi yang ada di desa untuk mendukung pertahanan dan keamanan
- Solusi mengatasi banjir dan sampah perlu konsisten dalam pelaksanaannya
- Koramil 0201-13/PST siap mendukung program di Jecamatan dan desa
 -Kordinasi yang melekat antara pihak dusun,desa dan Babinsa
SelanjutnyaKanit Binmas Polsek Percut Sei Tuan menyampaikan beberapa hal sbb :
- Belum ada aturan mengenai pelarangan penjualan lem kambing
- Perlu digalakkannya lagi sisikamling tingkat dusun
- Informasi terhadap pengedaran dan pengguna narkoba dibutuhkan dari masyarakat
- Dibutuhkannya aturan tertulis desa dalam pengaturan kantibmas
Adapun hasil Rapat Kordinasi dan Evaluasi adalah sebagai berikut:
- Pembuatan KTP dan KK terkendala dalam system komputerisasi terpusat
- Lokasi pembuangan sampah harus dipagar atau dijadikan taman agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah
- Pembayaran PBB di perumahan langsung diberikan kepada pengembang dan tidak melalui desa
 Penggunaan alat berat yang menjadi tanggung jawab desa akan di kordinasikan oleh kecamatan kepada pihak terkait di kabupaten








