Polda Riau Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Mantan Kades Seberida, Ria Saprina Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -99 Dilihat
oleh

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Ria Saprina. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rengat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, terdakwa divonis hukuman 1 tahun penjara. Selasa (13/05/2025)

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan kuasa hukum PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh terdakwa. Penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau mengungkap bahwa Ria Saprina secara tidak sah menerbitkan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya, mantan Direktur PT NHR, padahal dokumen SKGR asli masih tersimpan rapi di arsip perusahaan.

“Penerbitan sporadik tanpa dasar yang sah ini berdampak serius karena digunakan untuk mengklaim tanah milik PT NHR, khususnya akses jalan masuk dan keluar perusahaan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah akibat konflik lahan dan terhambatnya operasional,” ungkap Kabid Humas Polda Riau.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati, SH, MH, pada 20 Maret 2025 menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Dr. Syahlan, SH, MH pada 30 April 2025, yang memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, termasuk Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Legal PT NHR, diketahui bahwa SKGR asli yang digunakan dalam proses pembelian tanah pada tahun 2006 tercatat dan tersimpan dengan baik. Dana pembelian lahan dicatat sebagai pengeluaran resmi perusahaan, sesuai berita acara serah terima kas di kantor PT NHR Pekanbaru.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen dan tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi. Proses hukum terhadap terdakwa telah berjalan sesuai prosedur dan saat ini kami akan memastikan pelaksanaan eksekusi putusan berjalan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.