Medan Benteng I
Anggota Koramil 0201 -16/TM Kodim 0201/Medan Peltu NR Butar Butar bersama Babinkantibmas Tanjung Morawa monitor pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Lubuk Pakam dan pemakamannya. Minggu (5/9/2021).
Pasien Covid-19 An. S.A. (52 Tahun), jenis kelamin perempuan, beralamat Jalan Bandar Labuhan, Gang An’nur Dusun III, Desa Tanjung Morawa A, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Pasien tersebut Pada hari Jumat tgl 03 September 2021, sekitar pukul 23.00 wib, pasien dibawa ke RSU Tutun Sehati Tanjung Morawa, oleh keluarga dengan keluhan sakit mencret dan paru-paru. Selanjutnya dilakukan rawat medis dan rawat inap. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 September 2021, sekitar pukul 10.00 wib, pasien dirujuk ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam.
Setelah itu dilakukan rawat medis dan rawat inap, lalu pada hari Minggu tanggal 05 September 2021, sekitar pukul 10.00 wib, di RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam pasien An. S.A. dinyatakan meninggal dunia dengan Konfirmasi Covid-19. Penjelasan dari pihak pihak RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan selanjutnya terhadap jenazah pasien, dilakukan pemusalaran jenazah. Sekitar pukul 10.50 wib, jenazah pasien tiba di TPU Muslim Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, dengan dibawa menggunakan mobil ambulance RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam.
Selanjutnya dilakukan pemakaman terhadap jenazah pasien, oleh petugas RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam, dibantu oleh penggali kubur dengan Prokes pemakaman Covid-19.
Turut hadir dipemakaman, Kapolsek Tanjung Morawa, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ. Samosir, SH, Kanit Intelkam Polsek Tanjung Morawa, Iptu Tigor Silaban, Kades Tanjung Morawa A, yang diwakili oleh Kaur Pemerintahan, Sdr. Mando, Babhinkamtibmas Desa Tanjung Morawa A, Aiptu Khalid, Unit Intelkam Polsek Tanjung Morawa dan perwakilan pihak keluarga jenazah pasien sebanyak 20 orang.
Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 Kec. Tanjung Morawa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa Tanjung Morawa A dan Bidan Desa Tanjung Morawa A untuk dilakukan penyemprotan dan dilakukan 3 T terhadap pihak keluarga dan orang yg kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19, untuk dilakukan test serta perawatan bila ada yg positif.