Medan Benteng |
Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan Koptu Suyetno Bersama Petugas gabungan Melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (04/01/2022)
Koptu Suyetno mengatakan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Deli Serdang terus gencar melakukan operasi yustisi pada pusat keramaian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Operasi itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan diharapkan tempat usaha ditutup pukul 23:59 WIB. Kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat, menyasar Pusat Keramean di Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa , tegasnya.
Danramil 0201-16/TM Mayor Inf Syafruddin Manurung di tempat berbeda mengatakan, kegiatan dilaksanakan secara humanis, petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengelola Suzuya agar mematuhi protokol kesehatan dengan terapkan 3 M.
“3 M itu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, juga pro aktif menghimbau konsumen melalui mikropon Suzuya untuk pakai masker, jaga jarak, tidak berkurumun,” kata Danramil
“Kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan masih rendah, maka kita gelar operasi Yustisi, untuk kita jaga masyarakat di Tanjung Morawa supaya tidak tertular COVID-19 dan tidak lagi bertambah jumlah positif,” kata Suyetno
Operasi Yustisi dengan sasaran warung/cafe yang ramai pengunjung untuk penegakan protokol kesehatan, dan sosialisasi agar jam 23:59 WIB tempat usaha ditutup, ini batasi guna mencegah penularan COVID-19.
Dikatakan juga, bagi tempat usaha tidak mematuhinya maka nanti akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, dengan pelanggaran apakah disegel atau dicabut izin usahanya.
Yasir mengharapkan agar masyarakat dan pemilik usaha tetap patuh dengan upaya pencegahan COVID-19, sehingga dapat terhindari dari penularan COVID-19.
“Kita berharap petugas melaksanakan imbauan penegakan protokol kesehatan secara humanis, satu tim ke warung/cafe di jalan Medan lubuk pakam Km 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli Serdang,ujar Suyetno
Kata dia, petugas agar mencatat kelengkapan protokol kesehatan di tempat usaha seperti tempat mencuci tangan/wastafel, pelanggaran terlihat, lalu diteken pemilik usaha.
“Catatan ini diperlukan untuk evaluasi saat kegiatan lanjutan nanti, apabila tidak ada perubahan maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.