Kerap di Jadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Warga Minta Walkot Medan Bongkar Pos PP Sicanang

oleh -1044 Dilihat
oleh

“Memang secara peraturan walikota medan terkait bangunan di lahan RTH tidak di perbolehkan, bahkan jika ada harus di bongkar dan di hancurkan, apalagi bangunan tersebut acap kali di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kan jadi buat resah masyarakat”, ujar Rifin.

“Sesuai Peraturan Walikota Medan No 16 Tahun 2021 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Persil Bangunan di Kota Medan, jelas Pos PP Sicanang ini melanggar Perwalkot Medan no 16 Tahun 2021 tersebut”, sambungya.

Warga juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengerahkan aparatur pemerintahannya untuk menindak dan membongkar bangunan Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan ya g di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujar warga serentak.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawam AKP Herisom Manullang juga membenarkan bahwa Sabtu (3/12/2022) telah melakukan penggrebekan di lokasi Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.