Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

oleh -174 Dilihat
oleh

MEDAN
Lembaga Perlindungan Anak Sumut menerima laporan terkait ada tindakan kekerasan terhadap anak berumur 4 tahun yang telah dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RH.

Agus Tanjung mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang terletak di Jalan Hindu No 12 lantai 2 untuk meminta bantuan terkait kejadian yang menimpa adik kandung beliau.(03/07/2024)

Kedatangan Agus Tanjung disambut baik oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Drs.John Edward Hutajulu dan Wakil Ketua LPA Bid Hukum DR (C) Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM.

Agus Tanjung menyampaikan kasus penganiayaan adik kandungnya
bernama Padil Ardiansyah itu, terjadi 13 Desember 2016 lalu ketika ayah dan adiknya dicegat tetangganya beeinisual RH saat melakukan perjalanan ke ladang.

RH yang saat itu membawa senapan angin lalu terlibat percekcokan dengan ayah korban yang sejurus kemudian memukul kepala korban Padil Ardiansyah.

Atas penganiayaan tersebut, ayah korban hari itu juga membuat laporan ke Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan, sesuai LP Nomor : LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak tanggal 31 Desember 2016 di Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan.

:Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat segera menangkap pelaku, karena sejak adanya laporan kami pada tahun 2016, sampai kini, pelaku belum ditangkap. Penangkapa itu demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga kami,”ucapnya.

Ketua LPA Sumut Drs.John Edward Hutajulu sementara itu menambahkan tentunya pihaknya sangat prihatin dengan kondisi sang anak.

“Kita berharap Polda Sumut dan jajaran dapat segera menangkap pelaku tersebut agar memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak,” tambahnya.(/Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.