Danramil 0201-14/PB Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

oleh -256 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
Bertempat di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, telah di laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Kegiatan ini di laksanakan oleh Pihak Cabjari Pancur Batu dengan mengundang seluruh Muspika yang ada di Kec Pancur Batu. Selasa (11/01/2022)

Beberapa Pejabat Muspika Kec Pancur Batu yang tampak hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Cabjari Pancur Batu pada siang hari ini antara lain adalah sbb =
1. Kacabjari Pancur Batu Bapak Muhammad Husairi, SH, MH.
2. Danramil 0201-14/PB Kapten Inf Sabur Utomo.
3. Waka Polsekta Pancur Batu AKP B Surbakti.
4. Dirut RSU Pancur Batu Dr Dameria Ginting.
5. Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Bapak Lestarisan Putra Ginting, SH.
6. Kepala Pegadaian Pancur Batu Bapak M Sitorus.
7. Staf Kec Pancur Batu.
8. Staf Cabjari Pancur Batu.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht ini di awali dengan sambutan yang di sampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu Bapak Muhammad Husairi, SH, MH. “Seluruh Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap ini, kita musnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang. Sehingga nanti nya seluruh Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dapat selesai dengan ketentuan yang berlaku.” ujar Kacabjari Pancur Batu Bapak Muhammad Husairi, SH, MH pada kesempatan tersebut.

Danramil 0201-14/PB Kapten Inf Sabur Utomo yang juga hadir pada kegiatan tersebut, ikut menambahkan “Semoga dengan di laksanakan nya Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht ini, dapat mengurangi tindakan kriminal atau pun kegiatan yang melawan hukum di seluruh wilayah Kec Pancur Batu. Sehingga kita secara bersama sama dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kita ini.” ujar Danramil 0201-14/PB di sela sela pemusnahan salah satu barang bukti dengan menggunakan alat mesin pemotong besi.

Beberapa jenis Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht yang di musnahkan pada hari ini adalah : narkoba berupa sabu sabu dan ganja, mesin judi jackpot, senjata api rakitan, senjata tajam, HP dan benda lain nya. Pemusnahan Barang Bukti tersebut di lakukan dengan cara di bakar dan juga di hancurkan dengan alat mesin pemotong besi. (14/PB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.