Danpos Ramil 0201-14/PB Hadiri Acara Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 Oleh Anggota Dprd Prov Sumut Di Balai Desa Namo Rambe Kec Namo Rambe

oleh -254 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
Penyalahgunaan Narkoba sudah menyentuh tiap elemen yang ada di masyarakat, mulai dari tingkat atas, tingkat menengah hingga ke tingkat bawah. Dan penyalahgunaan narkoba ini tidak lagi mengenal batasan usia atau pun stasus sosial di lingkungan masyarakat. Sehingga tentu nya penanganan dalam hal penyalahgunaan narkoba tersebut juga membutuhkan usaha ekstra dan bersama sama secara terus menerus dari seluruh Instansi terkait atau pun Aparatur Pemerintahan yang ada.

Seperti yang di laksanakan oleh salah seorang Anggota DPRD Prov Sumut pada hari ini (24-05-2022) di wilayah Kec Namo Rambe, yakni Bapak Ruben Tarigan, SE yang berasal dari Fraksi PDIP DPRD Prov Sumut. Bertempat di Balai Desa Namo Rambe Kec Namo Rambe, terlihat Politikus PDIP yang saat ini menjadi Anggota DPRD Prov Sumut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Memfasilitasi Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lain nya. Kegiatan Sosialisasi Perda ini di laksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 bagi seluruh masyarakat yang hadir, termasuk juga seluruh Panitia dan Pendukung kegiatan.

Pada kegiatan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 hari ini yang bekerjasama dengan Tim Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kab Deli Serdang, tampak beberapa Tamu Undangan dan Pejabat Muspika Kec Namo Rambe yang hadir, yang di antara nya adalah sbb =
1. Anggota DPRD Prov Sumut Fraksi PDIP Bapak Ruben Tarigan, SE.
2. Kabag Pemerintahan Kab Deli Serdang Bapak Drs David Efrata Tarigan.
3. Sekcam Namo Rambe Bapak Ejah Sitanggang, S.STP.
4. Waka Polsekta Namo Rambe Iptu Pol Irwan.
5. Danpos Ramil 0201-14/PB Peltu Nazmun T.
6. Staf Dukcapil Kab Deli Serdang.
7. Perangkat Desa Namo Rambe.
8. Tomas, Toga dan Toda.

Pada pelakasanaan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 hari ini, Bapak Ruben Tarigan, SE hadir di Balai Desa Namo Rambe dengan di dampingi oleh Kabag Pemerintahan Kab Deli Serdang dan juga Staf Dukcapil Pemkab Deli Serdang. Karena pada kegiatan hari ini, Bapak Ruben Tarigan, SE juga sekaligus melaksanakan kegiatan Pengurusan Akta Nikah dan Akta Lahir bagi masyarakat beragama Kristen yang berasal dari Desa Namo Rambe sekitar nya. Beberapa hal yang kemudian di tanyakan dan di sarankan langsung oleh perwakilan masyarakat yang mengikuti kegiatan hari ini di antara nya adalah sbb =
1. Tata cara dan Persyaratan untuk Pembuatan Akte Nikah dan juga Akte Lahir.
2. Pengurusan Surat Surat Administrasi lain nya khusus nya bagi masyarakat yang beragama Kristen.
3. Tata cara dan permohonan untuk melakukan rehabilitasi bagi keluarga atau pun kerabat yang sudah menjadi pengguna aktif Narkoba.

Menanggapi beberapa hal tersebut, Bapak Ruben Tarigan, SE berjanji akan membantu dan memfasilitasi hal tersebut, agar dapat di rasakan langsung manfaat nya oleh masyarakat. “Kita telah mendatangkan langsung Staf Dukcapil dari Pemkab Deli Serdang ke Desa Namo Rambe ini untuk mempermudah pengurusan Akta Nikah dan Akta Lahir tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu repot bolak balik ke Kantor Dinas Dukcapil di Lubuk Pakam untuk melakukan pengurusan nya. Sehingga seluruh masyarakat tetap dapat melaksanakan aktifitas dan pekerjaan sehari hari ketika melakukan pengurusan Akta Nikah dan Akte Lahir tersebut, dan seluruh nya tanpa di pungut biaya alias gratis.” ujar Politikus PDIP yang kini menjadi Anggota DPRD Prov Sumut yakni Bapak Ruben Tarigan, SE.

Hal ini tentu nya di sambut antusias oleh seluruh masyarakat yang hadir, begitu juga hal nya dengan Perangkat Desa Namo Rambe beserta Danpos Ramil 0201-14/PB Peltu Nazmun T. Hal ini di karenakan salah satu permasalahan yang selama ini di rasakan oleh masyarakat Desa Namo Rambe sekitar nya khusus nya yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.