Belum Ditemukan Bukti Baru Tudahan Oknum TNI Telah Melakukan Hubungan Gelap.

oleh -111 Dilihat
oleh

Medan – Kapendam I/ memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan dugaan perzinahan yang melibatkan Praka Nuranda Mahdani dan Sdri. Suheni Anggraini, istri dari Sdr. Afner Harahap ternyata sudah berdamai sebelumnya.

Menurutnya kasus ini dianggap selesai saat itu dikarenakan pada 8 Agustus 2023, Praka Nuranda membayar denda adat sebesar Rp 20 juta kepada Sdr. Afner dan membuat Surat Perjanjian Perdamaian.

“Selesai berdamai di bulan Agustus 2023, Istri Afner Harahap ternyata mengakui kambali telah berpindah-pindah hotel merajut cintanya kepada Praka Nuranda di bulan Mei  2024,” pungkas Letkol Inf Asrul Harahap.

Dari sini Afner Harahap melapor lagi ke Pomdam I/BB pada 28 Mei 2024 terkait istrinya yang berpindah-pindah hotel melakukan hubungan intim dengan Praka Nuranda.

Akibat pengakuan Istri Afner Harahap itulah menjadi dasar atas kasus hubungan gelap yang di laporkan kembali olehnya.

Sayangnya hingga saat ini tuduhan dari Afner Harahap belum mendapatkan bukti yang kuat.

Melalui Kapendam I/BB menjelaskan keseriusan Kodam I Bukit Barisan mengungkap kasus yang dituduhkan kepada Praka Nuranda, walaupun sebelumnya sudah berdamai.

Untuk itu penyelidikan ini akan tetap berlanjut. Kodam I Bukit Barisan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan pihak terkait dalam proses hukum ini

Pada kesempatan itu Kapendam I/BB sekaligus menyampaikan kepada awak media dengan tegas membantah tuduhan Afner Harahap bahwa ada unsur ketidakseriusan dari Kodam I/BB terkait masalah pribadinya, Rabu (26/03).

“Tidak mendasar kalau ada berita kita tidak serius mendampingi warga yang melaporkan Istri nya ada hubungan gelap kepada Praka Nuranda padahal sudah pernah berdamai lohh ini, jangan gara-gara anggapan kita tidak serius terus Pangdam tidak mau di jumpai, Denpomdam mengelak untuk di jumpai, peristiwa itu kan saat berada di luar ada pejabat pusat yang hadir di Medan harap maklum la ya,” jelas Letkol Inf Asrul Harahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.