BABINSA KORAMIL 0201-14/PB BERSAMA SATGAS COVID 19 DESA SUKA MULIA HULU LAKSANAKAN PENERAPAN PPKM PADA ACARA PESTA ADAT PERNIKAHAN WARGA.

oleh -204 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Di tengah masa pandemi Covid 19 dan terus bertambah nya data masyarakat yang terpapar virus tersebut, Penerapan PPKM Mikro di seluruh wilayah Indonesia saat ini di lakukan Pemerintah Pusat untuk menekan laju penambahan angka masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19. Hal ini terus di lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat mudah menular ini. Sehingga di harapkan seluruh masyarakat bisa berperan secara bersama sama untuk mengatasi pandemi virus Covid 19 ini. Jumat (11/06/2021).

Guna menindak lanjuti Instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal Penerapan PPKM Mikro, salah seorang Babinsa Koramil 0201-14/PB Serda Abdul Halim melaksanakan kegiatan Penerapan PPKM di lokasi Pesta Adat Pernikahan salah satu warga Desa Suka Mulia Hulu Kec Namo Rambe. Bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Suharto dan Tim Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu di bawah Pimpinan Bapak Terkelin Sembiring, mereka menerapkan seluruh aturan PPKM terkait pelaksanaan Pesta Adat Pernikahan tersebut, serta segala hal yang harus di laksanakan oleh Panitia Pesta Adat Pernikahan dalam hal Protokol Kesehatan terkait dengan Penerapan PPKM.

Dengan di dampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu tampak mendatangi lokasi Pesta Adat Pernikahan yang di laksanakan di Balai Desa yang berada di Dusun 1 Desa Suka Mulia Hulu sejak pagi hari. Kepala Desa Suka Mulia Hulu Bapak Terkelin Sembiring langsung menemui Panitia Pesta Adat Pernikahan tersebut, yakni Bapak Semangat Tarigan dan Bapak Yusuf Surbakti di lokasi Pesta Adat Pernikahan tersebut.

“Sesuai dengan Aturan di masa Penerapan PPKM saat ini, kami dari Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu hadir di lokasi Pesta Adat Pernikahan ini untuk memastikan bahwa semua prosedur Protokol Kesehatan sudah di sediakan dan di laksanakan oleh Panitia dan juga Keluarga yang melaksanakan Pesta Adat Pernikahan hari ini. Sebab di masa Penerapan PPKM sesuai Instruksi dari Pemerintah Pusat saat ini, pelaksanaan Pesta Adat Pernikahan sangat di batasi jumlah undangan yang hadir, dan juga di batasi waktu pelaksanaan nya. Ini semua kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kec Namo Rambe khusus nya di wilayah Desa Suka Mulia Hulu.” ungkap Kepala Desa yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu Bapak Terkelin Sembiring, ketika berdialog langsung dengan Panitia Pesta Adat Pernikahan tersebut pada pagi hari tadi, (11-06).

Masih di tempat yang sama, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serda Abdul Halim juga mendukung penuh hal yang di sampaikan oleh Bapak Kepala Desa Suka Mulia Hulu tadi. “Kami dari TNI Polri beserta Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu wajib mengawasi langsung segala aktifitas dan kegiatan masyarakat pada saat Penerapan PPKM Mikro sekarang ini. Terlebih terhadap kegiatan yang dapat menyebabkan berkumpul nya orang banyak. Sehingga kita dapat mencegah muncul nya klaster baru penularan virus Covid 19 di wilayah Desa kita ini.” ujar Serda Abdul Halim di lokasi Pesta Adat Pernikahan Julianus Tarigan dengan Evaria br Surbakti tersebut, sambil tetap memberikan Himbauan Protokol Kesehatan kepada setiap tamu dan undangan yang datang.

Untuk memastikan agar segala prosedur Protokol Kesehatan di laksanakan dengan benar oleh Panitia Pesta Adat Pernikahan hari ini, selanjut nya Tim Satgas Covid 19 Desa Suka Mulia Hulu bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap berada di lokasi Pesta Adat Pernikahan tersebut untuk membantu mengarahkan para tamu dan undangan agar tetap memakai masker dan menjaga jarak perorangan selama berada di lokasi Pesta, serta meminta kepada Panitia Pesta agar di persingkat waktu pelaksanaan nya hingga pukul 16.00 wib sesuai dengan ketentuan Penerapan PPKM Berbasis Mikro saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.