Babinsa Koramil 0201-16/TM Bersama Bhabinkantibmas Laksanakan Operasi Yustisi Dan Pemberlakuan Sanksi Kepada Masyarakat Yang Tidak Patuh Prokes

oleh -178 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serda Simon C Manurung Bersama Bhabinkantibmas Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker.

Kegiatan dilaksanakan di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Km 15 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Minggu (31/10/2021)

Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum dan pedagang di pasar wilayah Kecamatan Tanjung Morawa yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker.

Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Tanjung Morawa. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar

Babinsa Koramil 0201-16/TM Serda Simon C Manurung mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran Covid-19.

“perludiketahui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.