MEDAN SELAYANG
Babinsa koramil 0201 – 07 /MT Serda J Siahaan dan Serda J Sijabat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang menertibkan sebuah bangunan yang berada di Jln Bunga Kantil Pasar 7 milik Bapak Elimana purba yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kamis (30/03/2023)
Setda J Siahaan Bersama Tim Melaksanakan Penertiban bangunan sebagai Tindak lanjut rekomendasi teknis pengecekan bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Madya Medan untuk menertibkan bangunan tersebut.
Sejak awal berdirinya bangunan tersebut sudah melanggar aturan mendirikan bangunan, ujar Kasi Tranrib Kelurahan Beringin.
Pihak Satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak Kecamatan dan Kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi Babinsa Koramil 0201 – 07/ MT dalam penertiban bangunan tersebut.
Pada saat melakukan penertiban bangunan tersebut, pemilik bangunan sedikit kecewa dan protes. Akan tetapi setelah diberi penjelasan tentang aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Pemilik bangunan menjadi paham dan mengerti. Sehingga penertiban bangunan tersebut berjalan lancar dan tertib.