Babinsa Koramil 0201-05/MB Bersama Tiga Pilar Kecamatan Medan Polonia Gelar Imbauan Larangan Menggunakan Petasan Saat Lebaran

oleh -238 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
Tidak lama lagi, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Sebagaimana diketahui, di malam Takbir, masyarakat kerap merayakannya dengan meriah dengan menyalakan kembang api hingga petasan.

Untuk menghindari hal tersebut Tiga Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan apel bersama dilanjutkan dengan himbauan kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Polonia untuk tidak bermain atau menyalakan petasan/kembang api yang mengandung bahan peledak pada saat sebelum dan saat Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan apel bersama dilanjutkan himbauan tersebut dipimpin oleh Sekcam Medan Polonia M Husnul Hafis Rambe S.STP, MAP, didampingi Kanit Binmas Polsek Medan Baru, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, Lurah, Kasitrantib dan Kepala Lingkungan.

Dikatakan Pelda Sukandar, pihaknya bersama Tiga Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan imbauan kepada masyarakat yang merayakan lebaran untuk tidak bermain petasan atau kembang api pada malam takbiran.

“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat secara umum, bermain petasan juga dinilai membahayakan keselamatan, Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.