WADANRAMIL 0201-13/PST MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI

oleh -319 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Wadanramil 0201-13/PST Kapten Czi Jem Mikhael Sinuhaji pada hari Jumat 16 September 2022 mengahadiri Rapat Kordinasi dan Evaluasi kegiatan desa-desa sekecamatan Percut Sei Tuan bertempat di kantor desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan

Kegiatan rapat tersebut di hadiri :

  • Camat Percut Sei Tuan
    -Kanit Binmas Polsek PST
    -Kepala KPU kab. Deli Serdang
    -Kepala KUA PST
    -Sekcam PST
    -KUPT dan Korwil
  • Seluruh Lurah/Kades Sekecamatan Percut Sei Tuan

Pada kesempatan tersebut Camat Percut Sei Tuan menyampaikan sbb :

  • Rapat Koordinasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
    -Tugas dan Fungsi sebagai aparat pemerintahan: Pelayanan,Pemberdayaan, Pembangunan, Pengaturan, dan Perlindungan
    -Senantiasa harus kompak dalam pelaksanaan kegiatan
    -Output rapat harus terealisasi dalam pelaksanaan
  • Optimalisasi Pembayaran PBB diakhir tahun
    -Antisipasi banjir akhir tahun
    4.Kata Sambutan Kepala KPU kabupaten Deli Serdang
    -Pemutahiran data orang meninggal sekecamatan PST
  • Bantuan kepada kepala desa untuk memutahirkan data warga

Sementara itu Wadanramil 0201-13/PST menyampaikan

  • Video Profil desa supaya ada
    -Potensi yang ada di desa untuk mendukung pertahanan dan keamanan
  • Solusi mengatasi banjir dan sampah perlu konsisten dalam pelaksanaannya
  • Koramil 0201-13/PST siap mendukung program di Jecamatan dan desa
    -Kordinasi yang melekat antara pihak dusun,desa dan Babinsa

SelanjutnyaKanit Binmas Polsek Percut Sei Tuan menyampaikan beberapa hal sbb :

  • Belum ada aturan mengenai pelarangan penjualan lem kambing
  • Perlu digalakkannya lagi sisikamling tingkat dusun
  • Informasi terhadap pengedaran dan pengguna narkoba dibutuhkan dari masyarakat
  • Dibutuhkannya aturan tertulis desa dalam pengaturan kantibmas

Adapun hasil Rapat Kordinasi dan Evaluasi adalah sebagai berikut:

  • Pembuatan KTP dan KK terkendala dalam system komputerisasi terpusat
  • Lokasi pembuangan sampah harus dipagar atau dijadikan taman agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah
  • Pembayaran PBB di perumahan langsung diberikan kepada pengembang dan tidak melalui desa
    Penggunaan alat berat yang menjadi tanggung jawab desa akan di kordinasikan oleh kecamatan kepada pihak terkait di kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.