SUDAH DISEGEL, KOK MASIH DIKERJAKAN?

oleh -9 Dilihat
oleh

Bupati Temukan, Satpol PP Segel, Aktivitas Konstruksi Tetap Jalan

NAMORAMBE –Perintah penyegelan ternyata belum membuat aktivitas pembangunan berhenti. Bangunan di Jalan Namora, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, yang sebelumnya menjadi perhatian setelah ditemukan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD, karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebut telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun ironisnya, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terlihat berlangsung.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan pekerja beraktivitas di kawasan bangunan.

Lantas muncul pertanyaan besar:

Untuk apa bangunan disegel jika pekerjaan masih bisa berjalan?

Perintah Bupati Dipertanyakan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bangunan tersebut mencuat setelah Bupati Deli Serdang menemukan langsung pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan oleh Satpol PP.

Namun, penyegelan yang semestinya menjadi tanda bahwa kegiatan pembangunan harus dihentikan justru menyisakan tanda tanya ketika pekerjaan kembali terlihat berjalan.

Sejumlah warga pun mempertanyakan pengawasan setelah penyegelan dilakukan.

“Kalau Bupati yang menemukan dan memerintahkan penyegelan, kenapa setelah disegel masih bisa bekerja?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap lokasi setelah penyegelan.

“Kalau memang sudah disegel, seharusnya pekerjaan berhenti. Jangan sampai masyarakat melihat penyegelan hanya sebatas formalitas,” katanya.

Satpol PP Diam

Untuk menguji informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Deli Serdang melalui ALF lewat WhatsApp.

Pertanyaan yang diajukan menyangkut kebenaran penyegelan, status bangunan, pengawasan pascapenyegelan, serta langkah Satpol PP terhadap aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Satpol PP Deli Serdang.

Sikap diam tersebut memang belum dapat dijadikan bukti adanya pembiaran. Namun, tanpa penjelasan resmi, pertanyaan publik mengenai efektivitas penyegelan dan pengawasan di lokasi semakin besar.

Kalau Disegel, Dasarnya Apa? Kalau Boleh Bekerja, Izinnya Mana?

Dua kemungkinan kini menunggu jawaban pemerintah.

Jika bangunan tersebut memang belum memenuhi ketentuan dan penyegelan masih berlaku, atas dasar apa aktivitas pembangunan tetap berlangsung?

Sebaliknya, jika pemilik bangunan telah memperoleh dasar hukum atau persetujuan yang memungkinkan pekerjaan dilanjutkan, mengapa hal tersebut tidak dijelaskan kepada masyarakat?

Pertanyaan sederhana ini penting dijawab agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan khusus.

Bukan Sekadar Soal PBG

Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi penerimaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan tersebut telah tercatat serta memenuhi seluruh kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah yang memang timbul berdasarkan jenis bangunan dan kegiatan yang dilakukan.

Ketentuan pajak dan retribusi daerah saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah daerah memiliki mekanisme pendataan, pemeriksaan, penetapan dan penagihan sesuai ketentuan.

Karena itu, publik juga patut mendapatkan penjelasan: apakah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan bangunan tersebut telah didata dan dipenuhi?

Jangan Sampai Wibawa Bupati Dipertaruhkan

Jika benar Bupati telah menemukan persoalan tersebut dan memerintahkan tindakan penyegelan, maka tindak lanjut di lapangan menjadi penting.

Sebab, apabila perintah penghentian pembangunan tidak efektif, bukan hanya persoalan bangunan yang menjadi sorotan.

Wibawa penegakan aturan pemerintah daerah ikut dipertaruhkan.

Masyarakat tentu tidak ingin melihat aturan hanya keras di atas kertas, tetapi longgar ketika diterapkan di lapangan.

Kini publik menunggu jawaban Satpol PP Deli Serdang dan instansi teknis terkait.

Benarkah bangunan tersebut masih belum memiliki PBG?

Apakah penyegelan masih berlaku?

Mengapa pekerjaan masih berlangsung?

Siapa yang mengawasi lokasi setelah penyegelan?

Dan yang paling penting:

JIKA SUDAH DISEGEL, SIAPA YANG MEMBIARKAN PEKERJAAN TETAP BERJALAN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi sekadar dugaan di tengah masyarakat.

Pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan bahwa penegakan aturan berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.