Medan Benteng |
Namo Rambe – Sesuai dengan Instruksi dan Kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, terkait dengan penyaluran BLT DD yang masih akan tetap di lanjutkan pada Tahun 2023 ini, namun tentu nya Bantuan tersebut hanya di berikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar benar masih memenuhi syarat serta layak mendapatkan BLT DD. Hal ini juga di sesuaikan dengan besaraan alokasi Anggaran yang akan di gunakan untuk mendukung penyaluran BLT DD tersebut. Karena pada saat ini, Pemerintah berupaya agar seluruh Bantuan yang di berikan benar benar tepat sasaran dan tidak di salah gunakan.
Terkait dengan Instruksi dan Kebijakan tersebut, tentu nya harus di respon dengan bijak dan tepat oleh setiap Pemerintah Desa yang ada di Kec Namo Rambe, terutama dalam hal merevisi Data Calon Penerima BLT DD di Tahun 2023 ini, agar tidak lagi terjadi salah sasaran dalam penyaluran BLT DD di masing masing Desa. Guna menindaklanjuti hal tersebut, pada pagi hari ini (23-02-2023), Pemerintah Desa Sudi Rejo Kec Namo Rambe telah melaksanakan Musyawarah Desa untuk merevisi dan menetapkan Data Calon Penerima BLT DD yang akan di salurkan pada Tahun 2023 ini. Musyawarah Desa yang di laksanakan di Balai Desa Sudi Rejo ini sekaligus pula di gunakan untuk Pemutahiran Data yang nanti nya akan di verifikasi oleh Staf Kessos Kec Namo Rambe, demi menghindari terjadi nya Data Ganda atau pun terjadi salah sasaran bagi Penerima Dana BLT di Desa Sudi Rejo.
Pada Musyawarah Desa pagi hari ini terlihat hadir Kepala Desa Sudi Rejo Bapak Suroso, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serma Agus N, Bhabinkamtibmas Bripka R Surbakti, Ketua dan Anggota BPD beserta seluruh Perangkat Desa dan juga Perwakilan warga Desa Calon Penerima BLT DD. Seluruh Peserta Musyawarah Desa terlihat mengikuti kegiatan dengan tertib. Adapun hal prioritas yang di bahas pada Musyawarah Desa pagi hari ini adalah terkait dengan Revisi Data Calon Penerima BLT DD bagi warga Desa Sudi Rejo, yakni Pengurangan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nanti nya akan mendapat BLT DD. Pengurangan jumlah ini di lakukan guna mengikuti Aturan dari Pemerintah, bahwa Calon Penerima BLT DD harus benar benar memenuhi Kriteria dan Ketentuan yang sudah di tetapkan.
“Pemerintah Desa Sudi Rejo tentu nya harus menjalankan Instruksi dari Pemerintah Pusat terkait dengan Revisi Data Calon Penerima BLT DD di Desa kita. Hal ini tentu nya untuk menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada, sekaligus juga untuk menghindari terjadi nya salah sasaran dalam hal penyaluran BLT DD tersebut. Karena itu lah kita bermaksud untuk mengurangi jumlah KPM di Desa kita hanya menjadi 32 KK untuk Tahun 2023 ini. Dan jumlah yang sudah kita setujui bersama ini tentu nya yang benar benar layak dan memenuhi kriteria pada saat ini untuk menerima Bantuan tersebut, sesuai dengan Ketentuan yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Pusat.” Demikian penjelasan Kepala Desa Sudi Rejo Bapak Suroso pada Musyawarah Desa hari ini, terkait dengan Revisi Data Calon Penerima BLT DD.
Di tempat yang sama, Babinsa Koramil 0201-14/PB Serma Agus N yang juga hadir dalam Musyawarah Desa hari ini tampak menambahkan beberapa hal yang sudah di sampaikan oleh Bapak Kepala Desa Sudi Rejo tadi. “Kami para Babinsa di tuntut selalu terlibat dan berperan aktif dalam membantu Pemerintah Desa melakukan berbagai kegiatan termasuk pula dalam mengawasi pendistribusian segala bentuk Bantuan bagi warga Desa. Terkait dengan hal yang sudah di sampaikan Kepala Desa tadi, bahwa hal tersebut memang sudah menjadi Instruksi dan Kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk mengefisienkan anggaran yang di keluarkan, dan tentu nya harus dengan melakukan Pengurangan jumlah KPM di Desa kita ini. Seluruh keputusan yang sudah kita setujui bersama tadi hendak nya tidak menjadi polemik atau pun permasalah di kemudian hari, karena kita juga tidak ada bermaksud untuk mengurangi sekehendak hati, melainkan murni karena Petunjuk dan Arahan dari Pemerintah Pusat.” ungkap Babinsa Koramil 0201-14/PB Serma Agus N di sela sela pelaksanaan Musyawarah Desa yang berlangsung dengan tertib dan lancar tersebut. (14/PB).