Medan Benteng |
Serka Eko Juniar Monitor Pemakaman Pasien Covid-19 An. DSE meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sari Mutiara Medan Lubuk Pakam.
Pada hari Rabu tgl. 13 Okt 2021 sekitar pukul 17.50 Wib, telah meninggal dunia pasien Covid-19 An. DSE, Perempuan, 43 Tahun, Mengurus Rumahtangga, Islam, Alamat Jalan Tirta Deli Dusun IV Desa Tanjung Morawa A Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Serka Eko Juniar Anggota Koramil 0201-16/Tanjung Morawa Kodim 0201/Medan Mengatakan bahwa Pasien tersebut Pada hari Senin tanggal 04 Okt 2021, pasien dibawa ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam oleh pihak keluarga yang selanjutnya dilakukan rawat medis dan rawat inap, Pada hari Selasa tanggal 05 Okt 2021, pasien dibawa ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam terhadap pasien dilakukan Swab PCR SAR-COV-2 dengan metode Swab Nasofaring dan Orofaring dengan hasil Postif, Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Okt 2021 sekitar pukul 07.28 wib, di RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam pasien an. DSE dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa Covid-19.
Penjelasan dari pihak pihak RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan selanjutnya terhadap jenazah pasien dilakukan pemusalaran jenazah secara Prokes Covid-19. Pada hari Rabu tanggal 13 Okt 2021 sekitar pukul 23.10 wib jenazah pasien tiba di TPU Muslim Dusun II Desa Tg. Morawa A dengan dibawa menggunakan mobil ambulance RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam No.Pol.: BK 8374 CY dan selanjutnya dilakukan pemakaman terhadap jenazah pasien oleh petugas RSU Mitra Medika Medan dibantu oleh penggali kubur dengan prokes pemakaman Covid-19 .
Turut hadir dalam pemakaman Kepala Desa Tg. Morawa A, Siddin Sembiring, Bhabinkamtibmas Tg. Morawa A, Aiptu Khalid, Babinsa Tg. Morawa A, Serka Eko Juniar, Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Tg. Morawa A, Pihak keluarga pasien sebanyak +/- 15 orang, Kadus II Tanjung Morawa A, Maldo
Selanjutnya petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Tanjung Morawa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa Tanjung Morawa A dan Bidan Desa Tanjung Morawa A untuk dilakukan penyemprotan dan dilakukan 3T terhadap pihak keluarga dan orang yang kontak erat dgn pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk dilakukan test serta perawatan bila ada yang positif.