RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

oleh -1927 Dilihat
oleh

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Berkenaan hal tersebut, Lilik Sujandi selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel Undang-Undang yang telah disahkan, dan siap melaksanakan dan membantu sosialisasi melalui unit kerja yang ada di Kantor Wilayah. “Kami akan mendukung hasil yang sudah ditetapkan, kami juga akan melaksanakan sesuai tugas dan wewenang yang ada di Kantor Wilayah. Sosialisasi juga dapat dilakukan untuk memperluas informasi yang tersampaikan  ke masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” tukasnya.

Hal senada juga juga disampaikan oleh Plt Karutan kelas IIB Pelaihari di Kalimantan Selatan Rahmat Pijati, “Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah di sahkan oleh DPR RI saat rapat paripurna, artinya kami beserta jajaran akan mengikuti arahan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kakanwil Kemenkumham Kalsel agar sosialisasi penerapan RUU KUHP ini bisa cepat di sosialisasikan kepada Masyarakat khususnya Warga Binaan Permasalahannya di Rutan Pelaihari, jelas Rahmad Pijati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.