Polrestabes Medan Musnahkan 22Kg Sabu dengan Cara Dibakar

oleh -31 Dilihat
oleh

MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22Kg di halaman apel Polrestabes Medan, Rabu (4/6/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengatakan jika pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban yuridis, ketika melakukan penegakkan hukum salah satu pentahapannya sebelum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita wajib memusnahkan barang bukti.

“Di musnahkan adalah sampel yang sudah disesuaikan dengan rumusnya atau ukurannya,” ucapnya.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu ini adalah penegakkan hukum pada tanggal 11 Mei 2025 dengan berat 22Kg sabu.

“Dengan tersangka H (42) warga Medan Polonia,” kata Gidion.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator yang telah disediakan, barang bukti sabu tersebut dilakukan pengecekan keasliannya.

“Nanti akan dicek keasliannya, bahwa barang bukti tersebut asli narkoba jenis sabu ( methapetamin). Bukan tawas dan bukan garam ya,” pungkas Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.