, ,

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Judi Batu Goncang di Yanglim Plaza

oleh -47 Dilihat
oleh

Medan — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian “batu goncang” yang digerebek di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, pada Rabu malam (30/4/2025).

Kesepuluh tersangka yang kini ditahan berinisial S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W, dan AK. Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut, mulai dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan bahwa praktik perjudian tersebut berlangsung secara terbuka di area food court Yanglim Plaza dan menyerupai permainan tradisional dari Sumatera Barat.

“Permainannya mirip KIM, irama Minang dari Pariaman, di mana angka-angka disebutkan sambil berpantun. Para pemain membeli kupon berisi angka, dan jika cocok dengan yang disebutkan, mereka menang dan mendapatkan hadiah,” jelas Kombes Sumaryono.

Menurutnya, sistem perjudian tersebut sudah berjalan cukup terorganisir. “Ini bukan permainan biasa, tapi sudah termasuk dalam kategori perjudian karena adanya pertaruhan dan hadiah yang bernilai ekonomis,” tegasnya.

Hadiah yang ditawarkan bervariasi, seperti emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram, hingga paket sembako.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 21 dompet berisi anting dan gelang, lima karung beras kecil, satu monitor televisi, tiga kardus kupon ketangkasan batu goncang, 15 blok voucher senilai Rp50.000 untuk hadiah emas Antam, serta puluhan barang bukti lainnya.

Pihak pengelola Yanglim Plaza mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut berlangsung di area food court. “Kami tidak tahu ada kegiatan seperti itu. Area food court memang disewa pihak ketiga, dan kami serahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada mereka,” ujar Humas Yanglim Plaza

Sementara itu, warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas batu goncang sudah berlangsung selama beberapa minggu. “Dari luar terlihat seperti acara hiburan biasa, ada lagu dan pantun-pantun. Tapi ternyata judi,” kata salah seorang warga.

Polda Sumut menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.