Warga Binaan Secara Sukarela Serahkan Senjata Api Jenis Lantak Kepada Pabintal Dan Anggota Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti
Sintang – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Mly Yonarmed 10/1/1 Kostrad Bradjamusti kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan yang di serahkan oleh salah satu warga Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat
Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han, dalam rilis tertulis di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (19/1/2024).
“Satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak (Bowman) Kaliber 12 mm di serahkan warga Desa Senaning atas nama A (53) kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/ Bradjamusti Letda Arm Agung Triyachin dan Praka Rapiansyah di Pos Kout,” ujar Dansatgas.
Penyerahan senjata rakitan tersebut bermula adanya laporan dari Dantim SGI Tim IV/ Senaning Letda Inf Rosi Efendi via WA kepada Wadan satgas bahwa masih adanya beberapa warga Desa Senaning yang masih mempunyai/menyimpan senjata api rakitan salah satunya Bapak A, pada hari Minggu, 07 Januari 2024 Pabintal beserta 1 anggota melaksanakan Komsos dan pendekatan kepada Bapak A.
“Dalam penyampaiannya kepada Pabintal Letda Arm Agung Triachin bahwa saudara A memiliki senjata api rakitan yang sudah lama disimpannya, setelah terus diberikan pemahaman bahayanya menyimpan senjata api rakitan oleh Letda Arm Agung Triyachin dan 1 orang anggota akhirnya yang bersangkutan dengan ikhlas akan memberikan senjata rakitannya yang akan di serahkan secara langsung kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/ Bradjamusti,” jelasnya lebih lanjut.
Untuk itu, Wadan Satgas Yonarmed 10/Bradjamsuti Kapten Arm Prihandoko Adi S.S.T.Han, S.IP, menjelaskan pihaknya (Pos KOUT) akan terus memberikan pemahaman secara bertahap dan persuasif kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan di kawasan permukiman, karena bisa membahayakan warga setempat dan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Yonarmed 10/Bradjamusti)