MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM BABINSA RAMIL 0201-13/PST HADIRI PENYULUHAN KEPADA ELEMEN MASYARAKAT

oleh -194 Dilihat
oleh

Percut Sei Tuan, masyarakat kebanyakan pemahaman bidang hukum dirasa kurang, untuk itu pemerintahan desa Cinta Damai dan kejaksaan bekerja sama melaksanakan penyuluhan hukum yg dihadiri Serda Roy Candra Damanik Babinsa Cinta Damai di aula Kantor Desa Kec.Percut Sei Tuan.(11/12/2023).

Hadir dlm kegiatan, Bpk. Syarif, SH (Staf Kejaksaan Negeri Labuhan Deli), Sekdes Cinta Damai (ibu Suminem, Babinsa Desa Cinta Damai,
Para Staf/Perangkat Desa, Perwakilan masyarakat Desa Cinta Damai.

ibu Sekdes mengatakan Penyampaian dari pemateri/penyuluh nanti agar dicermati dn fahami, tanyakan hal hal yang kurang jelas terkait aturan hukum baik permasalahan atau hal lain sebagai penambah wawasan kita.

Sambutan dari pemberi materi kejaksaan adalah Jaksa itu hadir ditengah² masyarakat bila ada permasalahan di masyarakat masih kurangnya alat bukti, yang disajikan pihak kepolisan untuk suatu kasus yang belum bisa di P21 kan, Adakan restorative justice_ atau dialog antara korban, pelaku, atau komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak pada penyelesaian dan pemulihan sehingga kasus tidak harus sampai di kepolisian atau ke pengadilan. Batas denda max 2,5 juta dan melanggar pasal² di bawah 5 tahun wajib melaksanakan restorative justice dahulu kecuali perkara tidak dapat di selesaikan atau berulangkali melaksanakan pidana kasus yg sama maka perkara dapat di ajukan ke kepolisian dan pengalian.

Diharapkan setiap ada permasalahan warga apapun itu hendaknya dihadirkan pihak 3 pilar, contohnya Kades, Kadus, Babinsa, Toga dan Toda sehingga dapat memberi pemahaman hukum kepada belah pihak dan mencari solusi penyelesaiannya, jgn sedikit-dikit lapor ke polisi, padal bisa diselesaikan oleh 3 pilar didesa, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.