Medan Benteng |
Babinsa Koramil 0201-10/MM Kodim 0201/Medan, Kel Tanah 600, mewakili Danramil hadiri acara Musyawarah rapat tentang penolakan tempat ibadah/pembangunan gereja yang dibangun dipelataran suzuya, bertempat di Kantor Camat Medan Marelan. Rabu (31/8/2022)
Masyarakat lingkungan VIII keluaran T600 keberatan tentang adanya tempat ibadah di gedung Suzuya tersebut
Keterangan dari masyarakat sampai saat ini pihak GEKI tidak pernah bermusyawarah dengan masyarakat terutama masyarakat yang langsung akan terkena dampak karna berdomisili bersebelahan dengan tembok Suzuya Marelan.
Untuk menjaga kerukunan dan ketrentaman antar umat beragama masyarakat mengharapkan imbawan surat lurah tanah 600 Nomor : 450/209 tanggal 29 Agustus 2022 tentang himbauan agar GEKI tidak melakukan aktivitas kegiatan apapun yang berhubungan tempat ibadah dilokasi Suzuya Marelan plaza perlu diperhatikan
Dalam musyawarah, ketua FKUB mengatakan jangan melaksanakan tindakan anarkis dilapangan, Mengikuti aturan perwal 9 bukan langsung ke walikota, Mendirikan bangunan mendapat ijin tidak lebih 2 thn setelah 2 thn bisa diperpanjang dengan syarat syarat diantaranya ijin IMB serta dukungan masyarakat setempat, Perwal mengatur wajib kiri dan kanan, Camat wajib memfasilitasi pihak gereja, Jika semua syarat sudah cukup tapi masih tidak ketemu dan menolak maka lanjut ke Pengadilan, Perwakilan masyarakat harus mau ke pengadilan untuk keputusan mahkamah, Sebelum sampai kemediasi pertemuan ini hanya mengambil info dari pihak masyarakat lalu dimediator dan dimediasi dari FKUB, Bila tidak selesai lanjut ke pengadilan antara perwakilan masyarakat dan pihak gereja.
Camat Medan Marelan menyampaikan, Pihak gereja akan menyewa gedung Suzuya untuk tempat ibadah bukan membangun gereja, Harus mempunyai 90 jemaat dan identitas jemaat yang jelas dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat untuk mendirikan tempat ibadah, Warga belum menerima untuk pendekatan kepada masyarakat dari pihak gereja.
Tampak hadir dalam musyawarah antara lain, Camat Medan Marelan, Kapolsek Medan Labuhan diwakili, Babinsa Kel T600, Ketua FKUB, Ketua kantor kementrian agama kota Medan, Kepala badan kesatuan bangsa dan politik kota Medan, Ketua MUI KEC.Medan Marelan, Ketua KUA Kec.Medan Marelan, Lurah T 600, Kepling 8 Kel.T 600, Thomas dan Toga Link.8 Kel.T 600