Medan Benteng |
Dalam rangka meningkatkan kinerja kepala lingkungn diwilayah Kecamatan Medan Amplas, Muspika Medan Amplas melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 51 Tahun 2021, di Aula Abdi Praja Kantor Kecamatan Medan Amplas, Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecanatan Medan Amplas. Selasa (30/11/2021)
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi, Camat Medan Amplas Bapak Irfan Asardi Siregar S.Sos, Wakapolsek Patumbak Akp Neneng, Babinsa Koramil 0201-08/MA Serka Saparuddin Siregar, team narasumber dari pemerintah Kota Medan Bapak Ervin Muharmansyah, Kepala Lingkungan se Kecamatan Medan Amplas
Dalam kesempatan tersebut, Serka Saparuddin Siregar menyampaikan kepada Kepala Lingkungan agar lebih di tingkatkan lagi kinerja di lingkungan masing-masing dan harus tetap mendekatkan diri lagi kepada masyarakat agar terjalin hubungan yang harmonis demi mempermudah tugas Kepala Lingkungan di lapangan”tutup”