Medan Benteng I
Jajaran Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan wilayah Kecamatan Medan Baru dan Medan Polonia bersama Tiga Pilar monitoring kegiatan Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan. Senin (2/8/2021)
PPKM level 4 ini melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas tempat usaha dan aktivitas masyarakat dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Wilayah Kota Medan khususnya di Wilayah Koramil 0201-05/MB Kecamatan Medan Baru dan Medan Polonia.
Sebelum melaksanakan kegiatan PPKM level 4 dilaksanakan apel gabungan bersama Tiga Pilar. Untuk Kecamatan Medan Baru Melaksanakan apel di depan Ramayana Pringgan Kelurahan Babura Kec. Medan Baru, sementara jajaran Tiga Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan apel bersama di depan Sun Plaza, Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia.
Danramil 0201-05/MB Kapten Czi Soni P Ginting mengatakan, untuk lokasi PPKM di Wilayah Kecamatan Baru meliputi Pasar Pringgan, Bolang Durian Jl. Iskandar Muda, Ayam Penyet 88, Cafe Pemtoh, Ayam Penyet Joko Moro, Ai Cafe di Jl Gajah Mada, Aljazerra dan Cafe Meraki di Jl. Wahid Hasyim.
Kemudian untuk lokasi PPKM Kecamatan Medan Polonia meliputi Restoran DanBam dan Restoran Caffenastic Jl. Cik Di Tiro, Caffe Kopidana dan Rm. Cahaya Putri Jl. Mongonsidi serta beberapa Warkop di Jl. Walikota.
“PPKM level 4 adalah mengimbauan kepada para pelaku usaha dan para pedagang warung dan cafe agar tidak melayani pembeli makan atau minum di tempat akan tetapi Take a way,” ujar Danramil.
“Personil gabungan PPKM level 4 memberikan teguran kepada para pelaku usaha, pedagang dan masyarakat apabila di dapati tidak menggunakan masker. Kegiatan dilaksanakan dalam upaya penanganan penyebaran Covid -19,” jelasnya.