Medan Benteng |
Babinsa Koramil 0201-08/MA Kodim 0201/Medan Serma Wargono melakukan himbauan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Johor kepada warga yang menggelar hajatan pernikahan di Jalan Jaya, Gang Eka Famili, Kelurahan Gedung Johor , Kecamatan Medan Johor. Minggu (10/10/2021).
Pada Level 2 ini dilakukan pelonggaran kegiatan masyarakat dalam berdagang, hajatan dan hiburan hanya saja tetap dibatasi.
“Warga boleh melaksanakan hajatan tapi harus disesuaikan dengan aturan Resepsi pernikahan di masa PPKM Level 2 kebijakan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.”ucap Serma Wargono”.
“Pelaksanaan Resepsi dapat diadakan dengan maksimal 20 orang undangan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat”jelasnya