Medan Benteng |
Koramil 0201-05/MB bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Baru melaksanakan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-3 Terhadap Masyarakat, Pelaku Usaha Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan. Selasa (8/3/2022)
Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-3 ini dipimpin Camat Medan Baru diwakili Sekcam Raja Ian Andos Lubis, S.Stp M.Ap, Kasi Trantib Kec Medan Baru Brani Perangin Angin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, Kepling dan Satpol PP Kota Medan.
“Pada pelaksanaan kegiatan ini, petugas menyambangi warung, cafe dan tempat-tempat rawan keramaian di Kelurahan Babura Kec Medan Baru untuk melaksanakan PPKM Level 3” tutur Babinsa Babura Serda Jainur Rochman.
Selain melakukan himbauan Prokes PPKM Level-3, dikatakan Babinsa, petugas 3 Pilar juga menyampaikan himbauan Surat Edaran Wali Kota No.443.2/1982 Tgl 1 Maret 2022, kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional buka yakni 10.00 Wib sampai dengan Pukul 2100 wib.
Ditempat terpisah, Danramil 0201-05/MB Kapten Czi Soni P Ginting menyampaikan kegiatan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-3 yang dilakukan Babinsa Koramil 0201-05/MB bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.