Himbau PPKM Level 4, Babinsa Kelurahan Pusat Pasar bersama 3 Pilar Sosialisasikan Prokes Ke Pedagang Dan Pengunjung

oleh -275 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Dalam Situasi Pandemi Covid-19, PPKM Skala Mikro Level 4, personil dari Koramil 0201-04/MK, bersama 3 Pilar melakukan himbauan dan pemahaman kepada pedagang dan pengunjung yang berada di Sekitar Pusat Pasar Jln MT Haryono Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Selasa (3/8/2021).

Pada saat pelaksanaan kegiatan himbauan itu ,Babinsa Kelurahan Pusat Pasar,Sertu Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa Kami Personil dari Koramil 0201-04/MK bersama aparat Polsek Medan Kota ,dan aparatur Kelurahan menyampaikan agar seluruh warga yang sedang berbelanja dan bagi pedagang memahami dalam situasi saat ini pemerintah Kota Medan telah memberlakukan Peraturan PPKM Skala Mikro Level 4.ujar Sertu Tri Wahyudi.

Terkait dengan adanya surat edaran dari Pemerintah Kota Medan itu, marilah kita sama-sama mematuhi peraturan pemerintah,demi mencegah penyebaran dari Virus Covid-19.

Saat ini pemerintah telah memberikan kebijaksanaan bagi pedagang , Rumah makan, Warkop,dan pedagang angkringan, diperbolehkan buka dan diperbolehkan makan ditempat selama 20 menit.Dan bagi pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan pengunjung kapasitas 50%, sampai dengan pukul 15.00Wib dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat.yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak mencuci tangan. Terang Sertu Tri. Wahyudi.

“Harapannya marilah kita semua tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu penerapan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 sesuai dengan PPKM Level 4.ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.