Danpos Ramil 0201-14/PB Hadiri Rapat Di Kantor Camat Namo Rambe Terkait Rencana Penyelenggaraan Pilkades

oleh -196 Dilihat
oleh

Medan Benteng |
Penyelenggaraan Pilkades Serentak di 25 Desa yang ada di wilayah Kec Namo Rambe akan di laksanakan pada pertengahan Bulan April yang akan datang. Tentu nya berbagai persiapan sudah di lakukan sejak saat ini agar pelaksanaan Pilkades Serentak nanti dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Masing masing Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa telah bekerja dalam menentukan dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing masing Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak nanti.

Namun tentu nya dalam mempersiapkan segala hal yang di butuhkan dalam pelaksanaan Pilkades nanti, pasti terdapat beberapa Hambatan dan Permasalahan yang di hadapi oleh masing masing Tim P2K Desa. Baik itu berupa Penetapan DPS atau pun Penetapan Bakal Calon Kepala Desa. Hal ini terjadi tentu nya karena sudah terbit Peraturan Bupati Deli Serdang terkait dengan Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2022 ini. Jumaat (11/3/2022)

Seperti salah satu Permasalahan yang terjadi di satu Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada Bulan April nanti, tepat nya di Desa Namo Pakam Kec Namo Rambe. Permasalah tersebut berupa rasa keberatan yang di sampaikan oleh salah seorang Bakal Calon Kepala Desa yang akan ikut bertarung dalam Pilkades di Desa Namo Pakam nanti, yakni Bapak Kornelius Kemit. Rasa keberatan yang di sampaikan oleh Bapak Kornelius Kemit adalah terkait adanya 86 orang dari total 165 orang DPS yang sudah di tetapkan oleh P2K Desa Namo Pakam, yang mana dalam hal ini 86 orang tersebut tidak berdomosili atau pun bermukim di wilayah Desa Namo Pakam.

Sehingga untuk menindak lanjuti Permasalahan tersebut, Rapat Bersama antara Muspika Kec Namo Rambe dengan Tim P2K Desa Namo Pakam, serta mengundang 2 orang Bakal Calon Kepala Desa yang ikut bertarung dalam Pilkades Serentak di Desa Namo Pakam nanti. Rapat Bersama ini di laksanakan di Aula Kantor Camat Namo Rambe dengan mematuhi Protokol Kesehatan kepada seluruh Peserta Rapat yang hadir.

Beberapa Pejabat Muspika Kec Namo Rambe dan Undangan yang tampak hadir dalam pelaksanaan Rapat Bersama hari ini di antara nya adalah sbb =
1. Camat Namo Rambe Bapak Amos F Karo Karo, S.Sos, M.AP.
2. Kapolsekta Namo Rambe AKP Antonius Ginting, SH.
3. Danpos Ramil 0201-14/PB Peltu Nazmun T.
4. Kasi PMD Kec Namo Rambe Ibu Chairida Putri, S.STP.
5. Bapak Bulanta Sembiring, selaku Bakal Calon Kades sekaligus Kades Petahana.
6. Bapak Kornelius Kemit selaku Bakal Calon Kades.
7. Ketua BPD Desa Namo Pakam.
8. Ketua dan Anggota P2K Desa Namo Pakam.

Beberapa Point yang di hasilkan dalam Rapat Bersama hari ini di Kantor Camat Namo Rambe adalah sbb =
1. Kedua Bakal Calon Kades sepakat bahwa Pelaksanaan Pilkades Serentak di gelar dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati Deli Serdang No 64 Tahun 2021 terkait dengan Penetapan DPS dan DPT.
2. Dalam waktu 2 hari kedepan, kedua Bakal Calon Kades bersama Tim P2K Desa akan melakukan Verifikasi Daftar Pemilih di Desa Namo Pakam.
3. Kedua Bakal Calon Kades bersama Tim P2K Desa akan mengundang Tim P2K Kecamatan pada saat Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 14 Maret nanti.

“Setelah pelaksanaan Rapat ini, kami selaku Muspika meminta kepada Tim P2K Desa Namo Pakam bersama kedua Bakal Calon Kades, agar segera melakukan Verifikasi Daftar Pemilih di Desa Namo Pakam. Verifikasi tersebut harus berpedoman kepada Peraturan Bupati Deli Serdang terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah Kab Deli Serdang. Sehingga nanti nya tidak ada lagi perdebatan atau pun perbedaan pendapat terkait dengan Penetapan DPT di Desa Namo Pakam pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti.” Demikian hal yang di sampaikan Camat Namo Rambe Bapak Amos F Karo Karo, S.Sos, M.AP dalam arahan nya pada Rapat Bersama hari ini.

Danpos Ramil 0201-14/PB Peltu Nazmun T yang juga turut hadir dalam Rapat Bersama hari ini, tampak mendukung penuh hal yang di sampaikan oleh Bapak Camat Namo Rambe tadi. “Tentu nya kita berharap agar Permasalahan yang terjadi di Desa Namo Pakam terkait dengan Penetapan PDT, bisa segera di atasi. Sebab Tim P2K Desa telah memiliki Payung Hukum yakni Peraturan Bupati Deli Serdang dalam menentukan setiap langkah dan tindakan pada Penyelenggaraan Pilkades Serentak nanti. Jangan ragu untuk bekerja, sehingga setiap Permasalahan yang timbul bisa segera di atasi.” ujar Danpos Ramil 0201-14/PB Peltu Nazmun T di ahir Rapat Bersama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.