Medan Benteng |
Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf. Hindratno Devidanto, S.E, menghadiri Kegiatan pemusnahan barang bukti Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bertempat di Halaman Mapolrestabes Medan, Jl. HM. Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Selasa (11/1/2022).
Dalam Kegiatan konferensi pers, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menjelaskan, hari ini Polrestabes Medan khususnya Satres Narkoba serta Polsek jajaran akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan Pil ekstasi sejumlah 33 kilogram.
bahwa barang bukti ini diungkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan dari bulan November 2021 sampai Januari 2022, dengan jumlah estimasi Rupiah 21 Milyar lebih dan menyelamatkan 330.684 orang lebih”. Jelas Riko.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf. Hindratno Devidanto, S.E, mengapresiasi kinerja para personel Polrestabes Medan beserta jajaran Polsek, atas pengungkapan peredaran narkoba khususnya di wilayah kota Medan.
“Saya berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, peredaran narkoba khususnya wilayah kota Medan dapat menciptakan aura positif dengan menyelamatkan keselamatan generasi penerus bangsa”. Jelas Dandim.
Beberapa barang bukti yang turut dimusnakan antara lain, Ganja kering seberat 18.777,06 gram, Sabu-Sabu seberat 32.724,4 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 12.406 butir.
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan secara ketat Protokol Kesehatan Covid-19.
Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan, S.Sos, MM, Kasat Samapta Polrestabes Medan AKBP Paulus Sinaga, SIK, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, SIK, Kabid Pemberantasan Narkoba BNN, Sempana Sitepu, Kadis Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah, Kasat Pol PP Kota Medan, Rahmat Harahap, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, H. Arjuna Sembiring, JPU Kejari. Medan an. Ida Mustika, SH, MH dan Muspida Kota Medan lainnya.