Budi Ilham Nasution Beri Tenggat Satu Bulan, HMTN-MP Siap Bawa Persoalan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Pulahan Seruwai ke KPK

oleh -5 Dilihat
oleh

ASAHAN – Ketua Satgas Nasional Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP), Budi Ilham Nasution, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya persoalan lahan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Budi menegaskan pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan hak atas tanah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemerintah harus berpikir bahwa masyarakat kita ini adalah masyarakat pribumi yang benar-benar harus diperhatikan dan ditanggapi aspirasinya,” ujar Budi Ilham Nasution dalam pertemuan dengan masyarakat Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif, khususnya menyangkut proses administrasi dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek persoalan.
“Kita tidak boleh hanya berbicara berdasarkan asumsi. Fakta dan dokumen yang akan membuktikan,” tegasnya.

Beri Waktu Satu Bulan

Budi menyatakan HMTN-MP akan memberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan legitimasi maupun dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Saya memberikan batas waktu satu bulan. Legitimasi dan hasil penelusuran ini harus kita naikkan ke KPK untuk meminta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi terkait tanah masyarakat,” katanya.
Menurut Budi, persoalan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana sebuah perusahaan dapat mengajukan dan memperoleh HGU apabila di atas objek tanah yang dimohonkan tersebut terdapat dokumen kepemilikan masyarakat.
“Bagaimana sebuah perusahaan bisa berani mengajukan permohonan HGU di atas objek masyarakat kalau tidak ada pejabat atau pihak yang mengeluarkan rekomendasi? Ini yang harus kita telusuri,” ujarnya.
Ia menilai proses penerbitan HGU tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahapan administrasi, rekomendasi, hingga penerbitan dokumen pertanahan.

Siap Tindak Lanjuti ke Lembaga Berwenang

Budi menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus menerima konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu tugas saya. Karena itu saya datang ke sini untuk mengawal persoalan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan HMTN-MP akan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dan lembaga negara yang memiliki kewenangan.
“Kita akan perjuangkan melalui jalur hukum. Jika dasar dan bukti yang kita miliki cukup kuat, persoalan ini akan kita tindak lanjuti kepada lembaga yang berwenang, termasuk KPK dan Mabes Polri,” katanya.
Budi menekankan, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang dipersoalkan masyarakat.
“Kita ingin semuanya terang. Siapa yang mengeluarkan rekomendasi, bagaimana proses HGU diterbitkan, dan bagaimana bisa ada hak masyarakat di dalam objek HGU. Semua harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen,” ujarnya.
Persoalan lahan yang disampaikan masyarakat tersebut disebut mencakup sekitar 415 hektare. Di dalam objek lahan itu terdapat sebagian bidang yang menurut masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian lainnya masih berupa surat keterangan kepemilikan atau penguasaan.
Budi memastikan HMTN-MP akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ini tugas kami untuk mengawal aspirasi masyarakat. Kita akan telusuri, kita investigasi, dan kita tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.