Percut Sei Tuan, profesi guru dizaman dahulu dan sekarang sangat jauh berbeda, guru zaman dahulu boleh menghukum dgn kontak fisik tetapi sekarang tdk bisa lagi karena banyak pasal yg berujung keranah hukum, Serma Sugiharto Babinsa Koramil 13/ PST, Kodim 0201/ Medan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama Kepala Sekolah dan Guru PAB – 3 Medan Estate yang berada di Dusun ll. Jln. kolam Desa Medan Estate, (17/01/2024).
Pada Kegiatan Komunikasi Sosial Babinsa menghimbau kepada para guru jangan sampai berbuat bullying kepada siswa dan murid,
Karena akan menjadikan siswa tertekan dan membuat beban mental bagi siswanya.
Babinsa mengatakan bullying adalah suatu tindakan penindasan dan kekerasan yg dilakukan seorang atau kelompok orang utk menyakiti atau menyudutkan orang lain.
Dampak bullying bagi korban adalah memicu gangguan mental, gangguan tidur, penurunan prestasi, dan memiliki fikiran utk balas dendam.
Jadi jangan sekali-kali para guru melakukan bullying kepada seluruh siswa, mesti sabar menghadapi tingkah laku siswa selama mendidiknya, agar mereka menjadi siswa yg baik dan berprestasi, karena kedepan merekalah yg menjadi penerus bangsa dan negara Indonesia, kalau tdk sekarang dibekali ilmu dan keterampilan maka mereka akan menjadi penonton bukan pemain, ujar Babinsa.