Medan Benteng |
Anggota Koramil 0201-16/TM, Kodim 0201/Medan, Serka Riyantono bersama Anggota Polsek Tanjung Morawa yang tergabung dengan Tim gugus tugas Covid-19 Tanjung morawa memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai pemberlakuan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat. Jum’at (8/10/2021)
Penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
PPKM mikro ini akan diterapkan untuk seluruh Kecamatan Tanjung Morawa termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. Kebijakan ini juga diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM mikro akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. ,”ucap Babinsa
“Penerapan zonasi PPKM Mikro ini akan menggunakan zonasi pengendalian yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi tingkat dusun menambahkan dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.”pungkasnya
“Muspika tanjung morawa menjelaskan selama PPKM mikro ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di kecamatan Tanjung morawa pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebu.”terangnya