Medan – 3 orang personil Babinsa Koramil 0201-01/MM di pimpin Pelda Pardede mendampingi tim terpadu Satpol PP kota Medan dalam penertiban bangunan bertempat di Jawa lingkungan 40, 41 dan Jl. Beliton, Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan. Kamis (11/05/2023)
Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB dihadiri petugas dari instansi terkait antara lain satpol PP kota Medan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kasi Trantib, Staf Trantib dan pemilik bangunan, Kepling dan tim terpadu.
Bengunan yang berada diatas drenase tersebut ada milik salah satu ormas, sehingga petugas akan menertibkan bangunan yang jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) kota Medan dan harus dibongkar.
Dalam kesempatan tersebut pihak ormas mengakui kesalahan bangunan tersebut dan meminta waktu pembongkaran bangunan tersebut, negosiasi berjalan aman dan tertib pihak satpol PP kota Medan memberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.