BABINSA KORAMIL 0201-07/MT MELAKSANAKAN PENERTIBAN PK 5 DI SEPUTARAN KECAMATAN MEDAN SELAYANG

oleh -177 Dilihat
oleh

Dalam rangka menjaga situasi Kondusif Babinsa Koramil 07/MT Serda Masril dan Serda Jhoni P Siahaan bersama jajaran Kecamatan Medan Selayang,Dishub Kota Medan, Satpol PP melaksanakan Apel bersama di pelataran Kantor Kecamatan Medan Selayang Jln Bunga Cempaka, dilanjutkan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) yang bertempat sepanjang setia budi Kelurahan Tanjung Sari , Sempa Kata Kecamatan Medan Selayang, Kamis, (22/06/2023).

Kekuatan personil yang hadir dalam pelaksanaan Apel dan Penertipan Pedagang Kaki Lima (PK5) antara lain dari Jajararan yang kita sebutkan diatas dan merupakan suatu persatuan dalam menjalankan 1 tugas yaitu penertiban PK 5.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Kota Medan yang bersih,indah dan tertata rapi dengan cara menertibkan para pedagang yang ada ditrotoar maupun bahu jalan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan Protokol di Kelurahan Tanjung Sari dan Sempa Kata ini karena para pedagang tersebut dapat mengganggu bagi para pengguna jalan.

Kegiatan penertiban ini walaupun sering kita laksanakan namun sebagian pedagang masih saja ada yang tidak mematuhi ataupun mengindahkan yang sudah kita berikan pungkas Babinsa.

Dan kegiatan ini berkesinambungan secara rutin demi tertib nya pedagang kaki lima agar tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.