BABINSA KORAMIL 0201-07/MT BERSAMA TIM GUGUS TUGAS COVID 19 MELARANG WARGA YANG MELAKSANAKAN HAJATAN

oleh -205 Dilihat
oleh

Medan Benteng I

Babinsa Koramil 0201-07/MT
Kodim 0201/Medan An Serda Joni Siahaan dan Tim Gugus Tugas Covid 19 melaksanakan kegiatan pelarangan keramaian kepada warga yang akan pesta/Hajatan guna menekan penyebaran Covid-19 bertempat di Jln Bunga Baldu Kel Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Sabtu ( 31/07/2021)

Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Medan Selayang umum nya Kota Medan. Dalam Kegiatan tersebut, Personel Polsek dan Koramil menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan melaksanakan 5 M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak. Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

Babinsa Koramil 07/MT Bersama Polsek Sunggal an IPTU Sopianda dan Plt Camat Medan Selayang An Viza Fandhana,SE menyampaikan ini perintah langsung dari Walikota Medan agar menunda hajatan atau pesta yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Oleh karena itu Polri, TNI dan pemerintah Medan melarang Hajatan tersebut melibatkan konsentrasi massa yang memicu berkumpulnya masyarakat di suatu tempat katanya.

Seperti kita ketahui, hingga saat ini wabah virus corona masih belum bisa di musnahkan. “Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk benar-benar mematuhi Himbauan dari pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,”
Pungkas Serda J Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.