Medan Benteng |
Babinsa patumbak I, Sertu Suratman menghadiri kegiatan diskusi dalam rangka pengambil alih Tanah HGU yang digarap masyarakat setempat sebagai tindak lanjut pemanggilan lima Kades Patumbak di kantor kejaksaan, bertempat di kantor PTPN ll Patumbak I. Kamis (30/9/2021)
Dalam rapat ini dipimpin langsung Kajati dan Menejer perkebunan PTPN ll, yang tujuannya mengidentifikasi kepemilikan tanah legalitas yang melanggar. Karna diperkirakan 90% tanah perkebunan hilang dari luas 2.0514 H, yang nyata 1.021 H. Dalam hal ini berada di 5 wilayah Desa, Desa Patumbak I, Patumbak II Sigara Gara, Lantasan baru dan Lantasan Lama.
“Dari hasil laporan kepala desa akan dijadikan data akurat dari tim kejaksaan untuk tindak lanjutnya
bapak kepala Desa butuh waktu dua minggu kedepan menentukan dan mendata kepemilikan tanah dan nama-nama penggarap, bersama pihak PTPN ll menelusuru lahan yg hilang.”ucap Babinsa
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kajati bapak Viktor beserta Tim, Menejer PTPN ll Bahtiar B.serta staf, Babinsa wilayah Patumbak I, Perwakilan Polsek Patumbak, BA pam PTPN ll, Kepala desa, desa patumbak I, Lantasan Baru, Lantasan Lama, Patumbak II dan Kades Sigara Gara.