Medan Benteng |
Babinsa koramil 0201 – 07 /MT Pld J. Sijabat dan Serda Masril serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparatur kelurahan Selatang II Kecamatan Medan Selayang , menertibkan sebuah bangunan ruko yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan dua lantai tersebut terletak di jalan Bunga Mawar gg XVI kelurahan Selayang II kecamatan Medan Selayang kota Medan.
“Hari ini Rabu ( 13/10/2022 ) melakukan penertiban bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pengecekan bangunanan yang tidak memiliki IMB terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin, dari satuan polisi pamong paraja mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kota madya medan untuk menertibkan bangunan tersebut yg melanggar IMB, Bangunan dua Lantai di Jalan pasar B. Mawar Kelurahan Selayang II kecamatan medan selayang.
Penyalahan aturannya tanpa izin. Terjadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin, ujar kasi tranrip polisi pamong praja.
Pihak satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi babainsa koramil 0201 – 07/ MT, serta Babinkamtibmas Polsek Sunggal Aipda Albert untuk menertibkan bangunan tersebut, penertiban bangunan tersebut berjalan lancar.
Sementara,dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunan sedikit protes tetapi setelah di beri penjelasan tentang aturan yg di keluarkan oleh wali kota medan si pemilik jadi mengerti dan penertiban banguanan tersebut bisa di laksanakan dengan aman.