Babibsa dan Babinkamtibmas dampingi Satpol PP dan aparatur kelurahan dalam penertiban banguanan tanpa izin mendirikan bangunan atau IMB

oleh -977 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Babinsa koramil 0201 – 07 /MT Sertu Wagianto dan Serda Masril serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparatur kelurahan Pb Selayang II Kecamatan Medan Selayang , menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan dua lantai tersebut terletak di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Link II Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan
“Hari ini Selasa ( 09/08/2022 ) melakukan penertiban bangunan sebagai tindak lanjut rekomendasi teknis pengecekan bangunanan yyang tidak memiliki IMB terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin,
dari satuan polisi pamong paraja mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan kota madya medan untuk menertibkan bangunan tersebut., Langgar IMB, Bangunan dua Lantai di Jalan Jamin Ginting Link II Kelurahan Beringin kecamatan medan selayang

Penyalahan aturannya tanpa izin. Terjadi sejak awal dibangun sudah tanpa izin, ujar kasi tranrip polisi pamong praja.

Pihak satpol PP mengerahkan anggota nya sebanyak sepuluh orang di bantu pihak kecamatan dan kelurahan sebanyak tujuh orang dan di dampingi babainsa koramil 0201 – 07/ MT, serta Babinkamtibmas Polsek Sunggal Aiptu Deny Saragih untuk menertib kan bangunan tersebut.
penertiban bangunan tersebut berjalan lancar.
Sementara,dari penertiban bangunan tersebut pemilik bangunana sedikit protes tetapi setelah di beri penjelasan tentang aturan yg di keluarkan oleh wali kota medan si pemilik jadi mengerti dan penertiban banguanan di jalan Jamin Ginting bisa di laksana kan ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.