Anggota Koramil 0201-16/TM Dan Anggota Polresta Deli Serdang Dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

oleh -234 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Anggota Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Serma Zulkifli Dan Anggota Polresta Deli Serdang DanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Deliserdang. Selasa (3/8/2021).

Aturan PPKM Darurat di wilayah tertentu ini tertuang dalam surat edaran Bupati Deliserdang Nomor 440/2357 tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupten Deliserdang. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sejak 13 Juli 2021 sampai sekarang.

Pelaksanaan PPKM Darurat Wilayah tertentu dilakukan untuk menyesuaikan PPKM Darurat di Kota Medan. Dalam surat tersebut warga diminta untuk warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar ruangan jika tidak dalam memiliki kepentingan.

Sekolah diwajibkan melakukan sekolah secara online (daring). Selain itu, warga diminta agar ibadah tidak dilakukan secara berjemaah di rumah ibadah.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah,” ucap Ashari melalui surat edaran.

Untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan membatasi pengunjung 50 persen. Sementara, toko obat dan apotek diizinkan buka selama 24 jam.

Daftar 31 Ruas Jalan di Medan yang Disekat selama PPKM Darurat
Sementara tempat hiburan malam tidak diizinkan dibuka serta pesta pernikahan dilarang selama penerapan PPKM Darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.