Satu unit mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC dengan barang bukti ganja yang sudah terbungkus dalam 36 karung dengan total 336 paket ganja.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” kata Rafles kepada awak media
“Pengakuannya dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta,” sebutnya.
“Untuk sementara pengakuan pelaku sebagai kurir,” tambahnya.
Rafles mengatakan keterangan pelaku masih akan didalami dan diselidiki. Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.