Medan Benteng I
Menindak lanjuti dalam menghadapi maraknya bangunan bangunan liar di daerah binaan Koramil 0201-07/MT, kali ini Dari Dinas Tata Ruang dan Satpol PP kota Medan di bantu oleh Babinsa Koramil 07/MT Pelda Jumali dan Serma PH Sidabutar bersama sama dalam satu kegiatan melaksanakan penertiban bangunan liar yang berada di Jalan SMTK 8 Kel PB Selayang 1 kecamatan Medan Selayang. Jum’at ( 3/09/2021).
Dalam hal ini, dinas Tata Ruang mengatakan karena sudah sering di ingatkan dan bahkan sudah diberi surat peringatan tetap juga tidak di hiraukan, Maka saat ini kita bersama Personel Koramil 07/MT Satpol PP, Babinkamtibmas, Dinas Tata Ruang, dan Kasi Trantib kecamatan Medan Selayang melaksanakan penertiban/pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan SMTK 8 Kel PB Selayang 1
“Kegiatan tersebut di laksanakan karena Pihak yang mempunyai Rumah yang menyalahi Aturan Perda sehingga hurus di Tertibkan kembali.”pungkasnya
“Disisi lain sebagai kebijakan dalam menjalankan kegiatan tersebut kita, Satpol PP dan Babinsa dan Babinkamtibmas juga menerapkan akan kebijakan dan kearifan, kedepannya pemerintah Kelurahan juga ikut mengawasi sehingga tidak ada lagi bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh warganya, ini sebagai bentuk wujud kepedulian instansi terkait untuk mencegah dampak yang buruk nantinya.”ungkap Babinsa
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Babinsa bersama Tim tetap mengikuti Protokol kesehatan.