Medan Benteng |
Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan Serma Sukamto Rahmat Dan Serda Samson Bersama Polsek Tanjung Morawa Melaksanakan kegiatan operasi yustisi penanganan PPKM level-3 dan antisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah Kec Tanjung Morawa. Selasa (3/8/2021).
Kegiatan ini diawali apel di Posko Pam Terpadu Penanganan Covid-19 Muspika Kec. Tg. Morawa-Posko PPKM Mikro Tg. Morawa, yang dipimpin oleh Kanit Provost Polsek Tg. Morawa sekaligus memberikan APP terkait giat tersebut.
Selanjutnya menanyakan kepada HRD yaitu Hendrik Sitepu apakah perusahaan sudah mematuhi dan menjalankan Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 tentang pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat sebesar 25%,Pihak perusahaan tidak menjalankan dan mematuhi Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (melebihi kapasitas) kegiatan operasi yustisi.
Kegiatan ini untuk Memberikan himbauan kepada Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia agar mematuhi himbauan Instruksi Bupati Deli Serdang tentang PPKM level-3 yaitu pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25%.
Memberikan teguran pertama kepada Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia karena tidak mematuhi Instruksi Bupati Deli Serdang yaitu tidak menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 25% (melebihi kapasitas).
Pihak Perusahaan PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia akan mematuhi himbauan yang disampaikan petugas dan menerima dengan baik himbauan yang disampaikan petugas tentang pembatasan kegiatan masyarakat .