Medan Benteng |
Pada hari Selasa, 20 Desember 2022 di Jl. Sena Kelurahan Perintis Kec. Medan Timur Babinsa Kel. Perintis atas nama Serma Herwin melaksanakan Penertipan Bangunan Rumah yang Surat Izin Mendirikan Bangunan masih dalam Permasalahan dari Pihak Pemko Medan.
Dalam hal tersebut Pihak Satpol PP Medan dan Pihak Kel. Perintis meminta bantuan kepada Babinsa Kel. Perintis untuk mendampingi kegiatan Penertipan, agar terhindar dari Tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Trantip Kel. Perintis dan Kepala Seksi dari Satpol PP Medan, semua jumlah Personel dalam kegiatan lebih kurang 10 orang ditambah lagi dengan Babinsa.
Pihak pemilik rumah dimintai Keterangan dengan Penjelasan-penjelasan yang Baik dan Santun. Setelah dijelaskan dengan sesuai aturan, maka pemilik Rumah dapat menerima dan melakukan aturan-aturan dari Pihak Lurah dan Satpol Medan.
Pihak Lurah Perintis dan Satpol PP Medan mengucapkan Terima Kasih yang sebesar-besar nya kepada Babinsa Perintis Kec. Medan Timur dengan atas Bantuan nya melakukan pekerjaan yang berdasarkan Perintah dan aturan. Selama menjalani kegiatan tidak ada terjadi Hal-hal permasalahan apapun, Sehingga dapat dilaksanakan dengan baik lancar dan aman.