Medan Benteng |
Babinsa Koramil 0201-06/MS Pelda I.Simatupang dan Srt Rokim melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pasar Tradisional Lalang Jln. Klambir V Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal,Sabtu,(17/09/2022).
Pemberlakuan PPKM yang selama ini berjalan, merupakan suatu kebijakan masyarakat dalam segala kegiatan maupun aktivitasnya termasuk kegiatan jual beli dipasar yang merupakan bertemunya penjual dan pembeli dari semua kalangan masyarakat sehingga harus tetap disiplin dalam protokol kesehatan,
Kami sebagai Babinsa yang selalu memantau, menghimbau dan mensosialisasikan tentang PPKM oleh karena itu situasi dan kondisi terutama di Pasar Tradisional Lalang protokol kesehatan harus tetap diterapkan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Dalam hal ini disampaikan kepada pedagang maupun pembeli di Pasar Tradisional Lalang agar selalu rajin Cuci Tangan, Pakai Masker maupun Jaga Jarak sebelum dan saat maupun berada dalam Pasar sesuai anjuran pemerintah selalu Memakai Masker serta tersedianya tempat Cuci Tangan.Pungkas Babinsa.