BABINSA KORAMIL 0201-14/PB DAMPINGI TIM BPN KANWIL PROV SUMUT MENDATA SURAT TANAH DI KANTOR DESA DURIN JANGAK KEC PANCUR BATU

oleh -470 Dilihat
oleh

Medan Benteng |

Menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Penguasaan Tanah Masyarakat dan Tanah Aset Kodam I/BB yang sudah di laksanakan oleh Kanwil BPN Prov Sumut beberapa minggu yang lalu, pada hari ini (06-09-2022) mulai di laksanakan Pendataan Surat Tanah milik masyarakat Desa Durin Jangak Kec Pancur Batu, guna nanti nya di cocok kan dengan Data dari Kanwil BPN Prov Sumut. Sehingga di harapkan melalui kegiatan Pendataan ini, akan dapat di ketahui secara pasti mana batas tanah yang menjadi Aset Kodam I/BB di wilayah Desa Durin Jangak Kec Pancur Batu.

Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sumut Nomor : NP.02.01/1624-12.400/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Prov Sumut Tahun Anggaran 2022. Sehingga dengan mulai di laksanakan nya Pendataan Surat Tanah masyarakat pada hari ini, di harapkan dapat meminimalisir terjadi nya Konflik Agraria terhadap Penguasaan Tanah Masyarakat dan Tanah Aset Kodam I/BB di kemudian hari nanti.

Menurut Babinsa Koramil 0201-14/PB yakni Serma Suranta Ginting yang ikut mendampingi kegiatan hari ini di Kantor Desa Durin Jangak, bahwa Pendataan Surat Tanah Masyarakat ini di laksanakan oleh Staf BPN Prov Sumut yakni Ibu Roise Regen Tarigan, S.ST dan Ibu Rukiyya Sri Rayati Harahap, S.SI agar nanti nya bisa di peroleh Kepastian Hukum terkait dengan keberadaan tanah tersebut, apakah benar milik masyarakat Desa Durin Jangak atau masih tercatat sebagai Tanah Aset Kodam I/BB.

“Pendataan Surat Tanah masyarakat pada siang hari ini merupak tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Penguasaan Tanah Masyarakat dan Tanah Aset Kodam I/BB yang sudah di laksanakan beberapa minggu yang lalu. Melalui kegiatan Pendataan Surat Tanah ini nanti nya Kantor Wilayah BPN Prov Sumut bisa memberikan Kepastian Hukum terhadap keberadaan Tanah di wilayah Desa Durin Jangak Kec Pancur Batu, demi menghindari potensi terjadi nya Konflik Agraria antara Masyarakat dengan Kodam I/BB di kemudian hari.” ujar Babinsa Koramil 0201-14/PB Serma Suranta Ginting ketika mendampingi kegiatan Pendataan Surat Tanah masyarakat yang di lakukan oleh Staf Kanwil BPN Prov Sumut siang hari tadi di Kantor Desa Durin Jangak. (14/PB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.