MEDAN BENTENG |
Nasib Apes di alami seorang pengemudi mobil Inova BK 1689 DX berinisial MK (30 Thn), warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, yang membawa 5 karung berisi 148 kg ganja kering dan dapat diamankan personil anggota Koramil 0201-13/PST, Kamis (10/6/2021) pukul 20.55 WIB.
Kegiatan terlarang itu terbongkar akibat MK yang sedang mengemudikan kendaraannya mengalami tabrakan dengan pengendara sepeda motor Honda Supra Fit BK 5749 CR di Jalan Besar Tembung.
Gara-gara terlibat kecelakaan lalu lintas 1 unit mobil Inova BK 1689 DX dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 5749 CR di Jalan Besar Tembung, seorang pengemudi mobil bernama Mk, warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh ditangkap anggota Koramil 13 Percut Seituan karena kedapatan membawa 148 kg ganja dalam mobilnya, Kamis (10/6/2021) pukul 20.55 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi kejadian menyebutkan bahwa saat itu seorang anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser Sitorus melihat di jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan ada keributan melihat dan setelah dicek, ternyata ada seorang pria pengemudi mobil Inova BK 1689 DX yang dihakimi warga karena menabrak dua orang pengemudi sepeda motor Honda Supra Fit yang melarikan diri.
Pasangan suami istri yang jadi korban tabrak lari tersebut bernama Muhammad Ramdahan Syam, warga Jalan Pusaka, Gang Sadar, Desa Bandar Kalipa dan seorang wanita bernama Leoni Hartini.
Selanjutnya para korban tabrak lari dan pelaku (Mk) dibawa ke Kantor Koramil 13 Percut Seituan untuk melakukan proses mediasi berikut 2 kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Namun sesaat setelah berada di kantor Koramil, pelaku tabrak lari berusaha berusaha melarikan diri namun bisa digagalkan dan setelah di cek ternyata dari dalam mobilnya didapatkan 5 karung berisi 148 bungkus ganja seberat 148 kilo gram.
Selain pelaku dan barang bukti mobil Inova, anggota Koramil 13 juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa uang tunai Rp 115.000, 1 Hp, KTP, 2 lembar bukti transfer, 1 kartu BPJS, 1 kartu Debit dan 1 lembar kartu Ovo.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pada pukul 24.00 WIB diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk proses lanjutan dan pengembangan kasus.
Belum ada keterangan resmi baik dari KODIM 0201/BS KODAM I/BB maupun Satreskoba Polrestabes Medan dalam peristiwa ini.