Adapun pelaku Zul Iqbal (38), warga yang tinggal di Jalan Japaris Kota Medan, Sumatera Utara.
Laporan keluarga korban pada 27 Maret kemarin, adanya seorang bocah tewas tak wajar setelah dititip oleh ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal.
Pihak korban menerangkan, AYP dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.
Atas dasar itu, Iqbal kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hanya 15 tahun penjara.


Pelaku Zul Iqbal meny1ka korban dengan cara mmukl, menndng perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dillit ke leher.
Selain itu, pelaku juga mmuul korban menggunakan batang sapu hingga bedaah